BERANI BERUBAH TANPA NARKOBA
- Beranda
- Kabar Revolusi Mental
- Berita Dan Artikel
- BERANI BERUBAH TANPA NARKOBA

BERANI BERUBAH TANPA NARKOBA
Generasi
muda adalah sosok penerus yang akan menggantikan roda kepemimpinan bangsa ini
di masa mendatang. Jika generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan narkoba,
maka bangsa ini akan mengalami masalah serius yang sangat mendasar.
Jakarta
(02/09/2021) Laporan yang disampaikan oleh United Nation Office on Drugs and Crime
(UNODC) tahun 2020 mencatat ada sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan
narkotika dan obat-obatan (narkoba). Jumlah ini tergolong sangat besar dan
mengkhawatirkan, mengingat dampak berbahaya yang mungkin ditimbulkan oleh
narkoba. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data Badan Narkotika Nasional
(BNN) tahun 2019, terdapat sekitar 3,5 juta orang menyalahgunakan narkoba.
Apa sih
sebetulnya yang dimaksud dengan narkoba? Menurut BNN, narkoba adalah bahan atau
zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang, serta dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan
ketergantungan secara fisik maupun psikologi. Penyalahgunaan narkoba telah
menjadi masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor
kehidupan masyarakat, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
kehidupan sosial dan keamanan. Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar
bagi generasi muda.
Pada
hakikatnya, generasi muda adalah sosok penerus yang akan menggantikan roda kepemimpinan
bangsa ini di masa mendatang. Jika generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan
narkoba, maka bangsa ini akan mengalami masalah serius yang sangat mendasar.
Beberapa dampak negatif yang akan dihadapi oleh generasi muda jika
menyalahgunakan narkoba antara lain hilangnya rasa kepedulian terhadap sesama, menurunnya
kondisi kesadaran dan moral, serta menurunnya produktivitas.
Demi
membangun generasi yang terbebas dari narkoba, pemerintah, melalui BNN, telah
melakukan berbagai tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada tindakan pencegahan misalnya, BNN
meluncurkan sejumlah program yang mengadaptasi perkembangan teknologi digital,
seperti meluncurkan Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN.ID), aplikasi Sistem
Pelaporan Relawan Anti Narkoba (Siparel), Social Media Center (SMC) untuk P4GN,
dan CNS (Cegah Narkoba Streaming) Podcast. Sementara untuk melakukan
rehabilitasi, BNN telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), UNODC
dan Colombo Plan.
BNN
meyakini bahwa penyebaran narkoba sudah semakin canggih, oleh karenanya BNN
merasa perlu untuk berkembang menjadi semakin moden. Berbagai program di atas
merupakan langkah nyata yang dilakukan BNN untuk meningkatkan inovasi dalam
mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia. Tidak cukup sampai di situ, demi
merealisasikan P4GN, BNN juga bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Kemenko PMK), dan praktisi atau pakar untuk membangun Kader Inti
Pemuda Anti Narkoba (KIPAN). Tujuan dari pelaksanaan KIPAN adalah untuk
menumbuh-kembangkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, khususnya para
pemuda, terhadap bahaya narkoba di lingkungan masing-masing.
Kemenko
PMK turut menjelaskan bahwa pemberdayaan KIPAN merupakan strategi pembangunan
kepemudaan dalam pencegahan perilaku berisiko pada pemuda melalui sistem
koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pengembangan peran swasta dan
masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi.
Sementara Kemenpora menyatakan bahwa melalui KIPAN para pemuda dapat
diberdayakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan hal lain yang
terkait dengan perilaku berisiko pemuda untuk membentuk generasi muda yang
berkualitas dan berdaya saing.
KIPAN
juga merupakan sebuah respon logis terhadap minimnya efek jera bagi para bandar
atau pengedar yang ditimbulkan oleh sistem hukum. Para bandar dan pengedar
narkoba masih melakukan praktik penjualan narkoba sekali pun mereka pernah
dihukum atau melihat bandar narkoba lain divonis mati. Bahkan para bandar masih
dapat mengendalikan praktik penjualan narkobanya dari balik jeruji penjara.
Merespon fenomena tersebut, BNN, Kemenpora dan Kemenko PMK sepakat untuk
membentengi para pemuda dengan pemahaman anti narkoba agar para pemuda tidak
mudah terpapar apalagi menjadi pecandu.
Sobat
Revmen, narkoba adalah musuh yang sangat jahat. Kita semua wajib menjadi
relawan-relawan untuk melakukan pencegahan yang dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, seperti melakukan pendidikan agama, pendidikan moral, pendidikan
karakter dan mengawasi jaringan pergaulan anggota keluarga. Tidak dapat
dipungkiri bahwa pola penyebaran narkoba saat ini semakin beragam, semakin
canggih dan semakin massif. Narkoba bahkan bisa disebarkan melalui bahan
makanan atau dapat pula disebarkan melalui jalur teknologi internet di darknet.
Pemerintah sangat serius melakukan penanganan narkoba di berbagai lini. Oleh
karena itu kita juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepedulian agar
keluarga dan lingkungan terdekat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba. #AyoBerubah #RevolusiMental #GerakanIndonesiaTertib #HidupTanpaNarkoba
#StopNarkoba
Referensi:
Antaranews.com.(2021).
Bnn.go.id. (2020). Diakses tanggal 13 Agustus 2021.
Kemenkopmk.go.id. (2021).
Kemensos.go.id. (2020). Diakses tanggal 13 Agustus 2021.
Kumparan.com.
(2018). Diakses tanggal 13 Agustus 2021.
Penulis: Robby Milana
Editor: Wahyu Sujatmoko
Komentar pada Berita Ini (0)